Featured Video

BANDARAPOKER.COM BONUS NEW MEMBER 5%

Thursday, April 26, 2018

KPK Cegah 38 Anggota DPRD Sumatera Utara ke Luar Negeri




Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melakukan pencekalan terhadap 38 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara untuk tidak berpergian ke luar negeri.

Mereka dicekal terkait statusnya sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemberian suap kepada mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Pelaksana tugas harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati menuturkan, pencekalan dilakukan hingga 6 bulan ke depan.

"Mereka dicekal untuk 6 bulan ke depan terhitung 19 April 2018," kata Yuyuk di gedung KPK, Jakarta (26/4/2018).

Yuyuk menjelaskan upaya pencekalan oleh KPK ditujukan untuk mempermudah proses penyidikan terhadap 38 anggota legislatif daerah tersebut.

Ditetapkannya 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan KPK.

Sebelumnya, KPK sudah memproses lebih dulu 12 unsur pimpinan dan anggota DPRD Sumut. Ke-12 anggota DPRD Sumut itu telah divonis Pengadilan Tipikor Medan dengan rata-rata 4 sampai 6 tahun penjara.

Suap untuk ke-38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.

Kemudian terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.

Para anggota dewan itu diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Dugaan fee dari Gatot untuk masing-masing anggota DPRD Sumut itu berkisar Rp 300 juta sampai Rp 350 juta.

Tim penyidik KPK memeriksa Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi dan Ijeck Shah

2 comments:

Popular Posts

Copyright © BERITA TERKINI | Powered by Blogger
Design by AnarielDesign | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com | Free Blogger Templates